Fungsi Imigrasi
Menurut UU No. 6 Tahun 2011, fungsi imigrasi meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Imigrasi
Menurut UU No. 6 Tahun 2011, fungsi imigrasi meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Secara lebih rinci, fungsi ini mencakup pengelolaan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia serta pengawasan untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
Rincian fungsi imigrasi
Kedudukan dan fungsi imigrasi secara umum merujuk pada peran dan posisi lembaga imigrasi dalam sistem pemerintahan serta tugas-tugas yang dijalankan, khususnya dalam hal lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah suatu negara.
Kedudukan Imigrasi
Imigrasi di Indonesia berada di bawah:
Lembaga teknis yang mengurus keimigrasian adalah:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis pemerintahan di bidang keimigrasian, yang bertanggung jawab kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fungsi Imigrasi
Imigrasi memiliki fungsi utama dalam:
Pengawasan Keimigrasian
Pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Pengawasan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia.
Penegakan hukum keimigrasian (deportasi, penangkalan, detensi imigrasi)
Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian (misalnya orang asing overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dsb.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur kedudukan dan fungsi imigrasi di Indonesia, antara lain: