Fungsi Imigrasi

Menurut UU No. 6 Tahun 2011, fungsi imigrasi meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 

Pengaturan Lalu Lintas

Fungsi ini meliputi pengelolaan dan pengaturan lalu lintas orang keluar-masuk wilayah negara Republik Indonesia, baik orang asing maupun warga negara Indonesia

Pengawasan Orang Asing

Fungsi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan sekaligus melindungi kedaulatan nasional dengan mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia

Pemeriksaan Dokumen Perjalanan

Pemeriksaan dokumen perjalanan adalah tugas yang bertujuan untuk memastikan semua individu yang keluar dan masuk wilayah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.