Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2024, status Kantor Imigrasi Semarang resmi ditingkatkan menjadi Kelas I Khusus TPI. Perubahan ini mencerminkan meningkatnya beban kerja dan kompleksitas layanan keimigrasian di Wilayah kerja Imigrasi Semarang sebagai pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Dengan peningkatan kelas tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dituntut menghadirkan layanan yang lebih prima, memperkuat pengawasan orang asing, serta berinovasi dalam pelayanan publik guna menjawab tantangan keimigrasian yang semakin dinamis.
Berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM bertransformasi menjadi 3 (tiga) kementerian, salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan fokus pada tugas dan fungsi keimigrasian serta pemasyarakatan. Perubahan ini mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk beradaptasi melalui peningkatan layanan digital, penguatan pengawasan orang asing, dan sinergi dengan pemasyarakatan sebagai wujud komitmen mendukung reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada masyarakat.
Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berpindah tempat dan menempati gedung baru yang beralamat di Jl. Tugu Asri Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Sedangkan gedung lama menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Namun untuk pelayanan seperti Permohonan Paspor Republik Indonesia, Pengajuan Izin Tinggal Orang Asing dan tugas teknis lainnya saat ini masih dilaksanakan di gedung lama yang berada di Jl. Siliwangi 514 Kota Semarang.
Sebagai salah satu unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bertugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan tugas pokok secara teknis mengacu pada ketentuan juklak (petunjuk pelaksanaan) Direktur Jenderal Imigrasi sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.