Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Semarang Resmikan Lima Desa Binaan di Kecamatan Kaliwungu

Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah pedesaan. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi, baik dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bapak Ari Widodo, menegaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi wujud nyata sinergitas antara Imigrasi dan masyarakat. Melalui program ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih memahami peran keimigrasian serta turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di lingkungannya. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan komunikasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Plt. Camat Kaliwungu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan pihak Imigrasi. Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi dapat menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi kepada lima Kepala Desa yang terpilih, yakni Desa Wonorejo, Sarirejo, Kumpulrejo, Krajan Kulon, dan Karangtengah.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai isu-isu aktual keimigrasian yang berkembang di masyarakat. Melalui kegiatan ini, secara resmi telah terbentuk lima Desa Binaan Imigrasi beserta Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan bertugas sebagai penghubung dan pembina di masing-masing desa. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat serta mempererat hubungan antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.



