Lingkar Diskusi Bersama PERCA Jawa Tengah, Imigrasi Semarang Bahas Alur Izin Tinggal bagi WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyelenggarakan kegiatan Lingkar Diskusi Alur Izin Tinggal bagi Perkawinan Campuran (PERCA) Jawa Tengah pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah komunikasi dan diskusi antara jajaran keimigrasian dengan masyarakat, khususnya anggota PERCA yang memiliki kebutuhan informasi terkait pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan diskusi seperti ini menjadi sarana yang penting untuk memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi dengan masyarakat. Selain itu, melalui dialog yang terbuka, diharapkan berbagai informasi, masukan, serta kendala yang dihadapi oleh masyarakat dapat disampaikan secara langsung sehingga pelayanan keimigrasian dapat terus ditingkatkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Putu Agus Eka Putra, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, serta perwakilan dari Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia Jawa Tengah. Dalam sesi diskusi, para peserta memperoleh penjelasan mengenai alur dan prosedur pengajuan izin tinggal bagi WNA, termasuk berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses permohonan dan perpanjangan izin tinggal.

Diskusi berlangsung secara interaktif dan lancar dengan berbagai pertanyaan serta masukan yang disampaikan oleh perwakilan PERCA Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai layanan izin tinggal keimigrasian sekaligus mempererat hubungan kerja sama dengan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Imigrasi Semarang dalam memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat” yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama serta mendorong hadirnya layanan keimigrasian yang semakin mudah diakses, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.