PERUBAHAN DATA PASPOR

INFORMASI UMUM

Untuk prosedur penggantian data paspor sesuai data asli silahkan lengkapi Surat Keputusan Pengadilan mengenai ketetapan identitas. Silahkan mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih penggantian paspor/sudah pernah punya paspor.

  • Syarat perubahan Paspor: (dokumen asli dibawa)
    – E KTP
    – Kartu Keluarga
    – Buku nikah
    – Ijazah (SD, SMP, SMA, Universitas)
    – Akte lahir
    – Paspor lama
    – Surat Keputusan Pengadilan Mengenai Ketetapan Data
  • Persyaratan Tambahan apabila diperlukan :
    – Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
    – Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) ( untuk pelaut)
    – ID CPMI/Kontrak Kerja/Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)
  • Saat kedatangan tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor dari smartphone atau gawai ( diprint out apabila diperlukan ) dan membawa materai Rp10.000,-

Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:

  1. Pengajuan permohonan melalui aplikasi M-Paspor;
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
  3. Pencetakan perubahan data

Mekanisme perubahan data paspor:

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
  2. Petugas memproses perubahan data paspor;
  3. Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
  4. Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
  5. Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

  1. Persyaratan tidak lengkap.
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
  3. Alasan keimigrasian lain.

Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.

  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 45 Tahun 2024
    1. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
    2. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 950.000
    3. Layanan Percepatan selesai dihari yang sama Rp. 1.000.00 di luar PNBP Paspor