PERUBAHAN DATA PASPOR
INFORMASI UMUM
Untuk prosedur penggantian data paspor sesuai data asli silahkan lengkapi Surat Keputusan Pengadilan mengenai ketetapan identitas. Silahkan mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor dan memilih penggantian paspor/sudah pernah punya paspor.
PERSYARATAN
- Syarat perubahan Paspor: (dokumen asli dibawa)
– E KTP
– Kartu Keluarga
– Buku nikah
– Ijazah (SD, SMP, SMA, Universitas)
– Akte lahir
– Paspor lama
– Surat Keputusan Pengadilan Mengenai Ketetapan Data - Persyaratan Tambahan apabila diperlukan :
– Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
– Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) ( untuk pelaut)
– ID CPMI/Kontrak Kerja/Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja) - Saat kedatangan tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor dari smartphone atau gawai ( diprint out apabila diperlukan ) dan membawa materai Rp10.000,-
PROSEDUR
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:
- Pengajuan permohonan melalui aplikasi M-Paspor;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- Pencetakan perubahan data
MEKANISME PENERBITAN
Mekanisme perubahan data paspor:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
- Petugas memproses perubahan data paspor;
- Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
- Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
- Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
- Persyaratan tidak lengkap.
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
- Alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.
BIAYA
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 45 Tahun 2024
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 950.000
- Layanan Percepatan selesai dihari yang sama Rp. 1.000.00 di luar PNBP Paspor

