PERMOHONAN PASPOR BARU UNTUK HAJI / UMROH

INFORMASI UMUM

langkah pembuatan baru/penggantian yakni Daftar Online terlebih dulu bisa menggunakan aplikasi M-PASPOR (dapat diunduh di playstore atau appstore)

Tidak Dapat Digunakan untuk mendaftar Paspor Hilang/Rusak

Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id

2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor

3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.

Syarat pembuatan Paspor: (dokumen asli wajib dibawa)

  1. E KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku nikah / ijazah / akte lahir
  4. Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
  5. Surat rekom biro umrah bermaterai

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 45 Tahun 2024

    1. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
    2. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 950.000
    3. Layanan Percepatan selesai dihari yang sama Rp. 1.000.00 di luar PNBP Paspor