PERMOHONAN PASPOR BARU UNTUK ANAK DWI KEWARGANEGARAAN

INFORMASI UMUM

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

  1. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  2. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  3. Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  4. Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

  1. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  2. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
  • Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
  • Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 350.000
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 650.000
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 950.000
  5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).