PERMOHONAN PASPOR BARU UNTUK ANAK DIBAWAH 17 TAHUN
INFORMASI UMUM
langkah pembuatan baru/penggantian yakni Daftar Online terlebih dulu bisa menggunakan aplikasi M-PASPOR (dapat diunduh di playstore atau appstore)
Tidak Dapat Digunakan untuk mendaftar Paspor Hilang/Rusak
Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id
2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor
3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.
PERSYARATAN
Untuk anak – anak di bawah 17 tahun, berikut persyaratannya (Dokumen Asli) :
1. E-KTP kedua orang tua
2. KK
3. Akte Lahir
4. Buku nikah orang tua/Akta perkawinan orang tua
5. Paspor ortu
6. Paspor lama (jika ada)
7. Akta cerai dan penetapan hak asuh anak (jika orang tua sudah bercerai)
PROSEDUR
Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id
2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor
3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.
7. Pemeriksaan Dokumen Persyaratan
8. Perekaman data biometrik dan Wawancara
9. Pencetakan Paspor
10. Pengambilan Paspor 4 Hari Kerja Setelah Berkas dinyatakan Lengkap
MEKANISME PENERBITAN
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan
- Adjudikasi.
BIAYA
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 45 Tahun 2024
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
- Layanan Percepatan selesai dihari yang sama Rp. 1.000.00 di luar PNBP Paspor

