MASYARAKAT UMUM

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

INFORMASI UMUM

Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id

2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor

3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id

2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor

3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.

7. Pemeriksaan Dokumen Persyaratan

8. Perekaman data biometrik dan Wawancara
9. Pencetakan Paspor
10. Pengambilan Paspor 4 Hari Kerja Setelah Berkas dinyatakan Lengkap

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 45 Tahun 2024
    1. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp. 650.000
    2. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp. 950.000
    3. Layanan Percepatan selesai dihari yang sama Rp. 1.000.00 di luar PNBP Paspor