Penggantian Paspor

langkah pembuatan penggantian yakni Daftar Online terlebih dulu bisa menggunakan aplikasi M-PASPOR (dapat diunduh di playstore atau appstore)

Tidak Dapat Digunakan untuk mendaftar Paspor Hilang/Rusak

Dengan langkah sebagai berikut :
1. Download aplikasi M-Paspor
Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id
iOS : https://apps.apple.com/id/app/m-paspor/id1576336459?l=id

2. Buat Akun terlebih dahulu dan pastikan memilih :
– Permohonan Baru/Belum pernah punya paspor untuk yang belum pernah memiliki paspor, dan
– Permohonan Penggantian/Sudah pernah punya paspor untuk yang sudah pernah memiliki paspor

3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.

Syarat pembuatan Paspor: (dokumen asli wajib dibawa)
– E KTP
– Kartu Keluarga
– Buku nikah / ijazah / akte lahir
– Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)

Persyaratan Tambahan apabila diperlukan :
– Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
– Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) ( untuk pelaut)
– ID CPMI/Kontrak Kerja/Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)

Saat kedatangan tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor dari smartphone atau gawai ( diprint out apabila diperlukan ) dan membawa materai Rp10.000,-