SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Alih Sponsor
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan – Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap
- VIsa Kunjungan
- Itas / Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Izin Masuk Kembali
- EPO, REPTK DAN MUTASI
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Pemberian Itap Tanpa Alih Status
- Prosedur Overstay
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
DASAR HUKUM
Permenkumham Nomor 10 tahun 2023 tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan
INFORMASI UMUM
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :
- Tidak memperpanjang izin tinggal
- Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali
- Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali
- Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
- WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
- WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
- Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan
- Dikenakan tindakan keimigrasian
- Meninggal dunia
PERSYARATAN
- Paspor
- KTP dan Kartu Keluarga
- Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
PROSEDUR
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:
- Pengajuan permohonan;
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
MEKANISME PENERBITAN
Mekanisme perubahan data paspor:
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
- Petugas memproses perubahan data paspor;
- Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
- Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
- Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
- Persyaratan tidak lengkap.
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
- Alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.
BIAYA
- Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negar Indonesia Dikenakan biaya Rp. 3.000.000,00 per permohonan.
- Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraan dikenakan biaya Rp. 4.500.000,00 per permohonan.

