SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

DASAR HUKUM

Permenkumham Nomor 10 tahun 2023 tentang Pendaftaran Dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keimigrasian, Dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan

INFORMASI UMUM

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.

SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :

  1. Tidak memperpanjang izin tinggal
  2. Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali
  3. Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali
  4. Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
    1. WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
    2. WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
  5. Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan
  6. Dikenakan tindakan keimigrasian
  7. Meninggal dunia
  1. Paspor
  2. KTP dan Kartu Keluarga
  3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
  3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

Mekanisme perubahan data paspor:

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
  2. Petugas memproses perubahan data paspor;
  3. Persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
  4. Pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
  5. Paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

  1. Persyaratan tidak lengkap.
  2. Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
  3. Alasan keimigrasian lain.

Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.

  • Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negar Indonesia Dikenakan biaya Rp. 3.000.000,00 per permohonan.
  • Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraan dikenakan biaya Rp. 4.500.000,00 per permohonan.