PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Alih Sponsor
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan – Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap
- VIsa Kunjungan
- Itas / Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Izin Masuk Kembali
- EPO, REPTK DAN MUTASI
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Pemberian Itap Tanpa Alih Status
- Prosedur Overstay
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
DASAR HUKUM
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan Mutlak
- Surat permohonan dari orang tua
- Akta kelahiran anak
- Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
- Paspor kebangsaan asing anak, bagi yang memiliki
- Paspor kebangsaan asing ayah/ibu, bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
- Pas foto anak berkewarganegaraan ganda bewarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

