IZIN MASUK KEMBALI
Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Alih Sponsor
- Alih Status Izin Tinggal Kunjungan – Izin Tinggal Terbatas
- Alih Status Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap
- VIsa Kunjungan
- Itas / Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Izin Masuk Kembali
- EPO, REPTK DAN MUTASI
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Pemberian Itap Tanpa Alih Status
- Prosedur Overstay
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
DASAR HUKUM
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.
PERSYARATAN UMUM
- Mengisi formulir
- Surat Permohonan dari penjamin
- Identitas Penjamin
- Asli dan Fotocopy Paspor
- Asli dan Fotocopy KITAS/KITAP
PERSYARATAN MUTLAK
- Mengisi formulir
- Surat Permohonan dari penjamin
- Identitas Penjamin
- Asli dan Fotocopy Paspor
- Asli dan Fotocopy KITAS/KITAP
PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS DI LAKSANAKAN
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang Izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan membayar biaya PNBN Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan atau perpanjangan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengann jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.
PEMEBRIAN IZIN MASUK KEMBALI BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP DILAKSANAKAN
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun tetapi lebih dari 1 (satu) tahun, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
- Pemegsng ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP-nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
- Pemegang ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 6 (enam) bulan atau kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu ITAP nya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.

