Imigrasi Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Nomor: SP/IMI/12/2025/03

Imigrasi Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026


JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian
tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Imigrasi tetap membuka
pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi
masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat
diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025
serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus
menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang
meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan
dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.
Sementara itu, pelayanan paspor pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 tetap
berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai
prosedur yang berlaku tanpa pembatasan khusus.

Selain pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi juga memastikan layanan izin tinggal
keimigrasian tetap dilaksanakan. Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan
Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025. Sementara itu, permohonan
yang masuk mulai hari Natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025. Namun
demikian, pada tanggal merah, Imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin
tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku
izin tinggalnya akan segera berakhir.


“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa,
bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Adapun pengawasan keimigrasian dilaksanakan sepanjang momen pergantian tahun,
tepatnya selama 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pengawasan dilakukan
secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan
konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga
keberlanjutan pelayanan publik dan menjaga keamanan negara, terutama pada periode
dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama
periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata
komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus
menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.

24 Desember 2025
Komunikasi Publik
Direktorat Jenderal Imigrasi