Imigrasi Semarang Deportasi WNA Asal Afghanistan Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan berinisial MEM pada Sabtu, 27 Juni 2026. Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendeportasian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian, MEM menggunakan izin tinggal yang dimilikinya tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaksanaan deportasi berlangsung dengan tertib, aman, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang bersangkutan selama proses berlangsung.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap Warga Negara Asing mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

#DirjenImigrasi

#ImigrasiUntukRakyat