Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Tim Pora Kota Semarang Gelar Rapat Koordinasi

Semarang — Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat sinergi lintas instansi pada Senin (9/2/2026) di Hotel Ciputra Semarang. Kegiatan ini mengusung tema “Peran Strategis Tim Pora dalam Mendukung Penegakan Hukum di Kota Semarang”.

Dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, ditegaskan bahwa rapat Tim Pora memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Rahmat Suharto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meningkatnya potensi investasi di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, berbanding lurus dengan mobilitas warga negara asing. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antaranggota Tim Pora menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta iklim investasi yang kondusif.

“Tim Pora tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga ruang kolaborasi untuk membahas isu-isu aktual terkait pengawasan orang asing. Imigrasi hadir untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses pengesahan Surat Keputusan Wali Kota terkait Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing. Tim ini diharapkan mampu mengawal keberadaan orang asing agar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, sekaligus meminimalisir potensi gangguan keamanan dan sosial.

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis mengemuka, antara lain penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing yang bekerja tidak sesuai peruntukan, aktivitas relawan asing tanpa izin resmi, hingga tantangan pengawasan pasca dihapuskannya kewajiban Surat Tanda Melapor (STM). Para peserta sepakat pentingnya pengawasan preventif, operasi bersama, serta keterbukaan data secara real-time antarinstansi.

Rapat Tim Pora ini menegaskan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, guna mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib, dan ramah investasi.

Imigrasi Semarang Deportasi Empat Warga Negara Tajikistan

Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tajikistan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32 tahun), SM (28 tahun), SM (6 tahun), dan HUM (1 tahun). Tindakan pendeportasian dilakukan berdasarkan Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan dideportasi pada tanggal 29 Januari 2026 dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara, sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Semarang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing agar senantiasa menaati peraturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia.