Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Nomor: SP/IMI/02/2026/01

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa

kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi

dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian

pula bagi para pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui

Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi

dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin – Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)
  2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 – 12.30)
  3. Sabtu – Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 – 14.00 waktu

setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap

memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.

“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan

Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi

masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan

ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti

Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor

(ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat

penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat

diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa

kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam

beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.

17 Februari 2026

Komunikasi Publik

Direktorat Jenderal Imigrasi

Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian
tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian
tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Nomor: SP/IMI/12/2025/01

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal
JAKARTA – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.


Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.


Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN  REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Nomor: SP/IMI/11/2025/05

 

Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.

 

12 November 2025

Komunikasi Publik

Direktorat Jenderal Imigrasi

 

 

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Nomor: SP/IMI/11/2025/01

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus
melakukan peningkatan fitur pengaman pada Paspor Republik Indonesia secara
berkala. Salah satu fitur terbaru pada desain paspor Republik Indonesia adalah tinta
multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa dimana gambar akan
berpendar dibawah sinar ultraviolet. Paspor dengan fitur pengaman terbaru ini mulai
diterbitkan di awal November 2025.

Paspor Republik Indonesia dengan fitur pengaman lama masih akan diterbitkan hingga
habis persediaannya. Paspor lama yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku sampai
masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian
lebih awal secara mendadak. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan
kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor di dalam dan luar negeri.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa
peningkatan fitur pengaman paspor merupakan bagian dari transformasi layanan
imigrasi untuk memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat global.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan
paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur
keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga
negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujarnya.

Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia membawa filosofi kebangsaan
yang tercermin dari setiap elemennya. Setiap lembaran dalam paspor memuat ilustrasi
budaya dan keindahan alam Nusantara sebagai bentuk promosi diplomasi kebudayaan
Indonesia ke seluruh dunia. Gambaran kekayaan budaya dan keindahan alam ini
merupakan salah satu fitur keamanan yang ditingkatkan pada paspor RI dengan
menggunakan tinta multicolor invisible fluorescent untuk menambah keamanan dan
keindahan paspor Republik Indonesia.
“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi
nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,”
tutup Yuldi.

11 November 2025
Komunikasi Publik
Direktorat Jenderal Imigrasi

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Keuangan RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan PNBP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada tanggal 5 sampai dengan 7 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan PNBP di lingkungan Kantor Imigrasi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung upaya peningkatan penerimaan negara. Tim monitoring dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta perwakilan dari Kementerian Keuangan RI melakukan peninjauan langsung terhadap beberapa aspek penting pengelolaan PNBP, meliputi realisasi atas target PNBP, penggunaan dana PNBP, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP ke depan.


Dalam pelaksanaannya, kegiatan Monev ini juga diisi dengan diskusi dan paparan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang terkait capaian realisasi PNBP tahun berjalan dan strategi optimalisasi yang telah dilaksanakan. Tim evaluator memberikan arahan serta rekomendasi perbaikan dalam aspek tata kelola keuangan, efisiensi penggunaan dana PNBP, serta akurasi pelaporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya, agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kementerian Keuangan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang prima.

196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.      Read more

Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB

SUMBAWA BARAT – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa dan Rabu (30/09 dan 01/10). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dan langsung melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut. Read more

Silmy Karim Umumkan Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi

 

JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengumumkan hasil seleksi Calon Direktur Jenderal Imigrasi. Ketiga nama tersebut adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja. Pengumuman ini merupakan hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Tim Panitia Seleksi Nomor PANSEL JPT/09/2025-11 pada 12 September 2025 yang mencakup posisi Dirjen Imigrasi. Pengumuman ini dapat diakses pada tautan https://pansel.kemenimipas.go.id/pengumuman.

Proses seleksi terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-1/Seskab/D-6/04/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Utama dan JPT Madya di Kementerian/Provinsi/Lembaga serta Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-230/M/SDK/PA.01.03/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pengisian JPT Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Read more