Penerbitan Baru untuk Calon Jamaah Umroh
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el).
- Kartu Keluarga.
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
- Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (Bermaterai)
Catatan : bagi calon Jamaah Umroh dengan usia dibawah 12 tahun / diatas 50 tahun / profesi PNS, TNI, atau Polri tidak diwajibkan membawa dokumen nomor 4 dan 5 sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim Nomor : IMI.2-GR.01.01-0331)
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).
Penggantian Paspor untuk Calon Jamaah Umroh
-
Membawa Paspor Lama.
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat
- Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (bermaterai)
Nb : bagi calon Jamaah Umroh dengan usia dibawah 12 tahun / diatas 50 tahun / profesi PNS, TNI, atau Polri tidak diwajibkan membawa dokumen nomor 3 dan 4 sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim Nomor : IMI.2-GR.01.01-0331))
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).