TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengawasi orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
Sejauh ini, warga asing yang ada di Kudus didominasi oleh pekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.
Di antara pengawasan yang dilalukan yakni dengan pendataan orang asing melalui penjaminnya.
Misalnya ketika warga asing tersebut merupakan pekerja, maka penjaminnya adalah perusahaan tempat bernaung.
“Bisa saja punya istri orang Indonesia. Atau sebagai pelajar, santri,” kata Doni seusai rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Hotel Griptha Kudus, Selasa (28/9/2021).
Pengawasan yang pihaknya lakukan juga bisa berupa pengawasan administrasi.
Misalnya saja pengawasan terhadap permohonan dari orang asing tersebut untuk mendapatkan izin tinggal atau perpanjangan izin tinggal.
“Jadi kami mencoba mendalami persyaratan tersebut apakah sudah lengkap. Jika benar tentu perlu dicek lapangan untuk memastikan persyaratan valid. Bisa juga koordinasi instansi terkait untuk memastikan apakah syarat yang diajukan benar,” kata dia.
Selanjutnya, untuk warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, termasuk Kudus, mayoritas merupakan pekerja.
