IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS) ON LINE SEDERHANAKAN PELAYANAN BAGI ORANG ASING
Semarang 22/09/2016 Kantor imigrasi Kelas I Semarang melaksanakan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing di kota Semarang. Sosialisasi di buka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Bapak Drs. Kuncoro Himawan M,Si mewakili Walikota Semarang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Lembaga Imigrasi mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar terhadap citra Bangsa dan Negara karena untuk awal pertama kalinya orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia pati akan bertemu petugas Imigrasi baru keudian di tindaklanjuti dengan pengawasan serta pemberian izin tinggal orang asing tersebut. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan Instansi Imigrasi harus bisa berinovasi dlam memberikan kemudahan pelayanan baik kepada Orang Asing atau Warga Negara Indonesia.
Bertemakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) On Line acara Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Kota Semarang dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai stake holder. Acara Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Kota Semarang menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian DITJEN Imigrasi Ibu Nur Hidayati dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah
Sistem aplikasi pemberian ITAS secara Online merupakan langkah guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap orang asing yang hendak mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan maupun pemangkasan birokrasi. Jika sebelumnya orang asing pada saat mengajukan permohonan ITAS di Kantor Imigrasi dilakukan secara manual, dengan sistem ini dilaksanakan secara elektronik. Dengan aplikasi pemberian ITAS secara Online, orang asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengisi formulir permohonan, melampirkan persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena semua langkah tersebut telah dilaksanakan pada saat permohonan Visa Tinggal Terbatas. Orang asing hanya diwajibkan untuk datang ke Kantor Imigrasi satu kali saja untuk melakukan wawancara beserta pengambilan data biometrik berupa Foto dan sidik jari. Orang asing akan mencetak sendiri KITAS-nya secara Online (melalui surat elektronik).